1/30/2009

Pemenuhan Hak atas Perumahan, Hak Asasi Manusia ??

Walaupun telah lahir beragam upaya perlindungan hak atas perumahan yang sehat dan layak huni, ternyata di Indonesia hal tersebut masih menjadi barang yang mahal
Demikian halnya konsideran huruf a UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman menyatakan dalam pembangunan nasional perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat.

Pemenuhan Hak atas Perumahan
Pemenuhan hak-hak dasar berasal dari pertanyaan keberlangsungan hidup dan menjaga martabat kehidupan umat manusia. Di negara-negara berkembang seperti di Indonesia kebutuhan dasar minimun secara teoritis dikonstruksikan sebagai hak atas makan, pakaian dan perumahan.
Oleh karena hak atas perumahan merupakan hak asasi manusia, maka ia menimbulkan kewajiban pada Negara dalam hal ini pemerintah untuk melindungi, menghormati dan melaksanakannya.
Tujuan penataan perumahan dan pemukiman dimaksud adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Persoalan pemenuhan hak atas perumahan tentu terkait dengan fungsi tanah yang telah menjadi komoditas ekonomi. Bagi sebagian masyarakat yang taraf ekonominya mapan tentunya dengan mudah memperoleh tanah untuk perumahan yang strategis dan efisien. Persoalan ini menjadi keniscayaan, hampir semua kolong tol, taman kota dan tanah yang belum dibangun di Jakarta telah menjadi hunian dan kantong-kantong ekonomi warga miskin.
Tentunya persoalan ini harus diselesaikan secara arif dengan memperhatikan hak-hak masyarakat, namun juga harus memperhatikan peruntukan dan fungsi tanah-tanah tersebut. Bisa jadi merupakan kawasan ekologis yang menunjang kelestarian alam, bahkan ada yang membahayakan keselamatan mereka sendiri seperti di bantaran sungai dan rel kereta.
Laporan pertama mengemukakan, hak atas perumahan yang memadai tidak mengharuskan negara membangun perumahan cuma-cuma bagi seluruh penduduk.
Secara sederhana, perlunya Pemerintah baik Pusat dan Daerah secara reguler membangun rumah susun sewa dan rumah susun milik yang layak di pusat-pusat ekonomi.
Upaya pemerintah disinergikan dengan program pembangunan properti yang dibiayai oleh perbankan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang lebih ramah, fleksibel dan berbunga rendah. Pembangunan rumah susun sewa (rusunwa) ataupun rumah susun hak milik (rusunami) yang telah digagas dan dilakukan oleh Kementerian Negera Perumahan perlu didukung oleh semua pihak.

Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah jangan sampai setelah menempati rumah susun, akses pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat miskin tercerabut.
Pemenuhan hak atas perumahan ini saling terkait (dependent) atau mempengaruhi pemenuhan banyak hak asasi lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lain sebagainya.
Dengan demikian, selain Negara tetap memenuhi kewajibannya untuk melindungi, menghormati, melaksanakan dan memenuhi hak atas perumahan yang diamanatkan UUD 1945, masyarakat secara aktif dilibatkan untuk berpartisipasi memenuhi hak asasinya sendiri melalui penyadaran untuk bertanggung jawab dan melawan keterbatasan ekonominya untuk memperoleh hunian yang layak.
:-)KGI

0 comments:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template