8/15/2009

e - Financial Revolution

Saya Mau...! Saya Ingin Meningkatkan Kekayaan Saya...!

Banyak orang didalam hidup ini , hidup dengan pendapatan standar atau biasa-biasa saja. Mereka terus mencari tahu bagaimana meledakkan pendapatan Anda dalam bulan depan. Tapi, Coba Anda tebak ? Mereka masih menghidupi kehidupan seperti sebelumnya. Mereka tidak memiliki satu ide pun untuk memperbesar income mereka menjadi puluhan bahkan ratusan kali lipat dalam waktu singkat.

Hingga Saya mengetahui sebuah rahasia yang disimpan oleh orang-orang terkaya didunia. Dan Rahasia itu adalah orang-orang terkaya didunia adalah orang-orang yang terhebat dalam hal BERJUALAN

You Name it !

Bill Gates , Carlos Slim , Mukesh Ambani , Budi Hartono , Sudono Salim , Aburizal Bakrie dan masih banyak lagi orang-orang terkaya yang kaya karena mereka jago berjualan. Mereka pandai berjualan dalam skala banyak dan dalam waktu singkat. Itulah yang membuat mereka menjadi jauh lebih kaya dibandingkan dengan kebanyakan orang pada umumnya
Dan sekarang, Anda bisa mempelajari bagaimana mereka melakukan hal tersebut.
Memperkenalkan kepada...

How To Break Your Income Record With Sales Breakthrough

by : Tung Desem Waringin



Informasi lebih lanjut>>>




read more “e - Financial Revolution”

8/06/2009

Pemenuhan Hak atas Perumahan, Hak Asasi Manusia ??

Perkembangan kehidupan manusia sangat terpengaruh dengan kondisi dan tuntutan jaman. Dalam kondisi seperti ini salah satu kebutuhan manusia yang sangat vital adalah tuntutan kebutuhan berupa perumahan yang baik, sehat dan ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek-aspek pengelolaan secara terpadu antara sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, fungsi dan estetika lingkungan serta kualitas perumahan; dengan terpenuhinya kebutuhan perumahan yang baik, sahat dan ramah lingkungan dengan sendirinya akan menbentuk suatu lingkungan kehidupan yang harmonis baik dari segi kehidupan keluarga, kemasyarakatan, sosial budaya, pendidikan maupun politik.

Pemenuhan kebutuhan atas perumahan merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi undang-undang sehingga diterbitkan kebijakan-kebijakan dan perundang-undangan tentang perumahan, baik ditingkat nasional maupun daerah dengan perdanya.Berbagai macam cara dan metode pemenuhan diterbitkan mulai dari kepemilikan tanah siap bangun (KSB), dibangun RSS, RS+ dan RSH yang dipermudah dengan system mencicil dengan kredit pemilikan rumah (KPR), sehingga masyarakat bisa memilih sesuai kemampuannya.

Kavling Siap Bangun (KSB) atau Perumahan??
KSB dan Perumahan tentu saja sangat berbeda, baik ditinjau dari segi lokasi, fasilitas umum yang disediakan maupun peruntukannya.
KSB yang diperuntukan bagi warga kurang mampu diharapkan bisa memiliki rumah dengan cara mencicil mulai dari kepemilikan tanah dengan harga murah, kemudian bersama-sama warga lain diharapkan mampu membangun rumah dengan cara bergotong-royong. Fasilitas yang dibangunpun sangat sederhana tapi sesuai standar yangtelah diatur pemerintah.
Sementara perumahan dibangun untuk warga yang lebih mampu, bisa didapatkan melalui kredit pemilikan rumah, yang biasanya disubsidi oleh pemerintah melalui KPR-BTN. Dengan fasilitas yang lebih memadai, baik selokan,jalan,fasilitas untuk beribadah dan fasilitas pendidikan semua disediakan oleh pengembang.

Bagaimana jika ada pengembang yang menggunakan Izin pengembangan KSB dengan realisasi perumahan, apakah melanggar hukum? Kemudian apakah fasilitas juga harus menyesuaikan?
Mungkin sekali waktu akan ada pertanyaan seperti itu, karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini akan terjadi dengan tujuan mendapatkeuntungan yang besar, tetapi tidak mengindahkan peraturan dan kerugian konsumennya.
Kenapa merugikan konsumen? Jelas, karena baik harga maupun fasilitas yang didapatkan konsumen tidak sesuai dengan peruntukannya juga.

Sebagai contoh, ada sebuah komplek perumahan di Kelurah Klatak, Banyuwangi, yang sebelumnya adalah sebuah Kavling Siap Bangun (KSB) yang diberi nama Kavling Giri Indah (KGI), tapi realisasinya adalah Perumahan dengan KPR-BTN yang juga di sebut Perumahan Kavling Giri Indah (PKGI).
Lalu bagaimana dengan fasilitasnya? Tentu sangat minim sekali, karena alasan pengembang bahwa perumahan ini adalah KSB. Nah loh…. Lalu kita bertanya lagi apakah hal ini melanggar hukum? Jika tidak melanggar hukum, tidakkah ini merugikan konsumen? Terkadang kita tidak mau ambil pusing dengan semuanya, “ya sudahlah biar saja toh kita sudah membelinya”. Dan seterusnya.
Begitulah adanya, maka sebelum kita memilih perumahan yang akan dibeli, kita harus pastikan dan tanyakan sebelumnya kepada pengembang tentang status, perizinan, fasilitas dan sebagainya. Sehingga kita akan menempati rumah kita dengan perasaan puas dan tidak merasa dibohongi. Maka berhati-hatilah….
read more “Pemenuhan Hak atas Perumahan, Hak Asasi Manusia ??”

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template